Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan selalu mengingatkan dan segera menegur perusahaan yang mencemari lingkungan yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan serta undang undang berlaku.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemprov Sumsel, Ahmad Najib, di Palembang, Rabu (30/3O), menegaskan, bahkan bila perlu akan menutup perusahaan tersebut seandainya sudah berkali-kali diingatkan tetapi tetap tidak mengindahkan teguran tersebut.
“Pencemaran lingkungan itu ada batas toleransinya, dan bila melebihi akan diberikan peringatan,” katanya, seperti ditulis wartawan Media Indonesia, Tetra Surya, Rabu, 30 Maret 2011 di Media Indonesia.com.( MediaIndonesia.com)